Tips Trik
Ebilling Pajak, Solusi Anti Repot Untuk Membayar Pajak

Ebilling Pajak, Solusi Anti Repot Untuk Membayar Pajak

Membayar pajak tidak lagi serumit pada masa lalu. Dinas perpajakan nyatanya sudah memberikan solusi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawabnya. Yakni menyediakan layanan ebilling pajak.

Layanan perpajakan ini memungkinkan siapa saja dapat membayar pajak tanpa kesulitan. Karena, seseorang tidak harus datang langsung ke kantor pajak untuk mengurusinya.

Hal ini tentunya sangat membantu. Terutama bagi pengusaha atau wirausaha yang memang harus mengeluarkannya secara mandiri.

Lantas, bagaimana cara melakukannya? Di sini, Kami akan menunjukkan bagaimana cara bayar pajak online dengan ebilling. Tapi sebelumnya, mari kenalan tentang apa yang dimaksud dengan e-billing dan cara membuatnya di bawah ini.

Pengertian Ebilling Pajak

E-billing pajak merupakan sebuah metode pembayaran dari pajak yang dilakukan menggunakan media elektronik. Metodenya memanfaatkan kode/ID billing.

Kode tersebut harus dimiliki terlebih dahulu oleh wajib pajak. Jika tidak, praktis seseorang belum bisa melakukan pembayaran pajaknya secara online. Baik melalui situs resmi dari dinas perpajakan atau aplikasi pajak milik mitra dirjen Pajak.

Wajib pajak seharusnya memiliki kode yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah memilikinya, barulah seseorang dapat menyetorkan potongan pajak dari kegiatan usaha dan lain sebagainya.

Keberadaan dari kode ini seakan menggantikan surat setoran pajak manual. Jadi, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajibannya tidak akan memakan waktu.

Kelebihan E-billing Pajak

Terdapat banyak sekali kelebihan yang wajib pajak peroleh ketika menggunakan ebilling pajak ini. Di antaranya sebagai berikut.

1. Efisien Waktu

Jika sebelumnya wajib pajak harus ke kantor pajak untuk menunaikan kewajibannya, kini tidak perlu lagi. Cukup gunakan layanan disediakan Dirjen pajak atau mitra yang dapat di akses secara online.

Pembayaran seperti ini tentunya akan lebih menghemat waktu. Wajib pajak dapat melakukannya dari mana saja. Bahkan, kapan pun bisa melakukannya dengan catatan memiliki kode billing.

2. Lebih Aman

Data transaksi atau pembayaran akan terekam dalam sistem. Dan ini tersimpan dengan rapi di dalamnya.

Adanya rekaman ini membuat wajib pajak dapat terus memeriksanya. Khususnya ketika ingin menggunakannya sebagai bukti. Contohnya ketika proses audit dilakukan.

3. Minim Kesalahan

Kesalahan dalam pencatatan transaksi bisa saja terjadi. Terutama dalam pencatatan secara manual.

Berbeda jika menggunakan sistem pencatatan online. Sistem inilah yang akan melakukan pencatatan secara otomatis. Perhitungannya jelas lebih baik sehingga mampu meminimalkan kesalahan dalam pencatatan.

Cara Membuat Ebilling

Sebelum bisa melakukan pembayaran pajak secara online, Anda harusnya membuat ebilling terlebih dahulu. Cara membuat ebilling pajak ini bisa dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya melalui website resmi dari Dirjen Pajak.

Praktiknya, Anda perlu mengaktifkan E-fin terlebih dahulu. Kemudian, registrasi untuk mendapatkan akun DJP. Untuk membuatnya, berikut ini penjelasannya.

1. Cara Mengaktifkan E-Fin

Pendaftaran akun tidak dapat dilakukan ketika Anda belum mengaktifkan kode E-fin. Untuk itulah, Anda diwajibkan untuk mendapatkannya terlebih dahulu.

Jika ingin memperolehnya, Anda wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pasalnya, pembuatan E-fin sendiri masih dilakukan secara manual.

Berkas yang harus dibawa adalah fotokopi KTP dan NPWP. Setelah itu, isi formulir untuk pembuatan e-fin.

Langkah selanjutnya ialah aktivasi. Aktivasi ini biasanya dilakukan dengan menekan link/tautan yang dikirimkan ke alamat email. Jadi, pastikan untuk membuka inbox setelah melakukan pendaftaran e-fin.

2. Cara Mendaftar Akun DJP Online

Ketika sudah mendapatkan kode e-fin yang teraktivasi, saatnya Anda membuat akun di DJP Online. Caranya cukup dengan mengunjungi halaman resmi dari DJP.

Di halaman utama, pilih menu registrasi. Di sini, isikan kolom dengan nomor NPWP dan E-Fin yang sudah didapatkan sebelumnya.

Langkah selanjutnya ialah masuk ke akun dengan menuliskan email, nomor HP hingga kode keamanan. Di sini, Anda juga perlu membuat password untuk kebutuhan login ke depannya.

Jika sudah, simpan dan cek email. Tekan tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk proses pengaktifan akun. Jika berhasil, aka nada pesan pemberitahuan mengenai hal tersebut.

Tekan OK dan mulai masuk ke menu log in. Silahkan isikan kolom dengan NPWP dan password yang telah dibuat. Maka, akun ini sudah aktif dan siap digunakan untuk membuat ebilling maupun menggunakannya untuk membayar pajak.

3. Cara Membuat Kode Billing

Ketika sudah melakukan pendaftaran, kini saatnya Anda membuat kode ebilling pajak. Kode ini bisa didapatkan melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Dirjen Pajak. Tepatnya dalam akun yang sudah Anda buat sebelumnya.

Anda tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak. Cukup manfaatkan koneksi internet dan masuk ke dalam akun tersebut.

Langkah awalnya, masuk ke website resmi atau aplikasi. Kemudian, ketik NPWP, sandi hingga kode keamanan dengan benar.

Setelah masuk, cari menu bayar. Kemudian, tekan menu E-billing. Di sini, data Anda akan terisi secara otomatis.

Langkah selanjutnya ialah dengan menekan menu Buat Kode Billing. Lantas, masukkan lagi kode keamanan yang ada di sana.

Pada prinsipnya, kode ini sebenarnya sudah muncul. Tetapi untuk memastikan kesesuaian data, periksalah kembali informasi. Yakni dengan menekan tampil preview data.

Jika informasinya benar, Anda bisa melakukan pencetakan. Dengan kata lain, kode ebilling selesai dibuat dan siap untuk digunakan untuk keperluan membayar pajak.

Cara Bayar Ebilling Pajak

Proses pembayarannya sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu menggunakan Bank rekomendasi yang terlampir dalam website resmi.

Anda dapat menyetorkan pajak dengan datang ke Bank atau ATM. Anda juga memiliki opsi untuk melunasi melalui internet banking. Tentunya, jangan lupa untuk memasukkan kode billing pada proses pembayaran.

Selain itu, pastikan bahwa nomor tujuannya juga diisi dengan benar. Selesai melakukan pembayaran, simpan buktinya. Kemudian unggah ke dalam aplikasi untuk diverifikasi bahwa Anda telah menunaikan kewajiban sebagai warna negara yang taat pajak.

Selain cara tersebut, sebenarnya ada cara bayar pajak online yang jauh lebih efisien. Anda bisa menggunakan aplikasi Klikpajak. Aplikasi ini memiliki fitur lebih lengkap dalam mendukung pembayaran pajak.

Fiturnya meliputi perhitungan pajak otomatis, pembuatan ebilling hingga pembayaran di aplikasi yang sama. Nantinya, hasil pembayaran akan langsung terekam dalam sistem.

Ini jelas lebih menguntungkan dibandingkan jika Anda menggunakan aplikasi lain. Karena, Anda tidak perlu mengunggah hasil dari pembayaran yang dilakukan sebelumnya.

Proses pembayarannya dilakukan melalui virtual account. Kemudian, sistem akan mulai proses verifikasi sampai akhirnya muncul beberapa Bank yang dapat digunakan.

Silahkan ikuti petunjuknya di dalam. Petunjuknya sangat jelas. Jika sudah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan masuk ke halaman tentang keberhasilan proses pembayaran.

Statusnya akan berubah dan wajib pajak dapat mengunduh hasil pelaporan tentang pembayaran pajak tersebut. Wajib pajak pun dapat mencetaknya kapan pun. Karena, laporan ini masih tersimpan dalam sistem.

Itulah kurang lebih tentang ebilling pajak. Ini merupakan alternatif dalam pembayaran pajak yang ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya dengan disiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *